DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI  – Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang memaparkan dokumen Rencana Pascatambang (RPT) periode 2020–2027 pada Forum Konsultasi Pemangku Kepentingan di Balai Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Kamis (24/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, pemulihan fungsi lingkungan bekas tambang, perlindungan sumber air, pengendalian sedimentasi, serta pelibatan masyarakat menjadi sejumlah hal yang mendapat perhatian dari peserta.

Konsultasi ini melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Koordinator Inspektur Tambang Kalimantan Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan masyarakat dan instansi terkait lainnya.

Direktur PD Baratala Tuntung Pandang, H Ihsanudin SH MM bersama Kepala Teknik Tambang perusahaan memaparkan rencana pascatambang yang disusun untuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) KW 06 di Desa Sungai Bakar dan Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin.

Wilayah izin usaha pertambangan tersebut memiliki luas 451,9 hektare. Berdasarkan dokumen rencana reklamasi perusahaan yang telah disetujui dan disahkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, area yang telah tergarap untuk kegiatan pertambangan sekitar 32 hektare.

Kegiatan pertambangan bijih besi di wilayah tersebut menggunakan metode tambang terbuka atau open pit.

Perusahaan menyusun dokumen RPT sebagai bagian dari kelengkapan administrasi untuk rencana perpanjangan IUP OP dan pengajuan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM.

Penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tata cara penyusunan dokumen reklamasi dan pascatambang serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.


Pemulihan Lingkungan dan Aspirasi Warga

Dalam sesi tanggapan, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, M. Izzuddin, menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan pascatambang yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Ia juga menyoroti perlunya komunikasi yang kuat dengan masyarakat agar aspirasi warga dapat diakomodasi dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pascatambang.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahaj Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut H Adi Rahmani menekankan pemulihan fungsi lingkungan sebagai salah satu aspek penting dalam rencana pascatambang.

Perhatian tersebut mencakup perlindungan sumber air, pemulihan area bekas tambang, penataan bentang alam, pengendalian sedimentasi, serta keberlanjutan pengelolaan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Masukan juga disampaikan Koordinator Inspektur Tambang Kalimantan Selatan, Hendry Prayitno. 

Ia menilai keberadaan dan penanganan fasilitas serta lokasi kegiatan pascatambang perlu diperjelas dalam dokumen perencanaan.

Menurutnya, rencana pascatambang perlu disusun lebih terperinci dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan perusahaan, pemerintah, serta masyarakat. Khususnya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. 

Pembahasan lanjutan diperlukan untuk memperjelas berbagai aspek tersebut.


Rencana Pascatambang Periode Berikutnya

PD Baratala Tuntung Pandang menyatakan rencana pascatambang perusahaan sejalan dengan perhatian para pemangku kepentingan terhadap pemulihan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Selain pemulihan lingkungan, perencanaan tersebut juga diarahkan pada pembangunan sarana dan prasarana penunjang serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Perusahaan menjadwalkan konsultasi pemangku kepentingan berikutnya pada 2027 untuk membahas dokumen Rencana Pascatambang periode 2027–2032.

Melalui forum konsultasi tersebut, berbagai masukan dari pemerintah, instansi teknis, dan masyarakat diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum proses pengajuan dan tahapan berikutnya dilaksanakan.

Konsultasi ini menjadi bagian dari pembahasan rencana jangka panjang pengelolaan wilayah bekas tambang, dengan perhatian pada keseimbangan antara pemulihan lingkungan, kepastian pengelolaan pascatambang, dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat setempat.

(derapwaktu.com/roy)