Pesan tersebut disampaikan Muhidin seusai melantik 141 kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (5/10/2026).
Para kepala sekolah itu terdiri atas pejabat yang mengalami perpindahan tugas dan mereka yang baru diangkat.
“Hari ini kita berpesan kepada kepala sekolah yang dilantik agar berhati-hati. Jangan sampai terjadi minta-minta uang atau pungutan liar kepada orang tua ataupun anak-anak di lingkungan sekolahnya,” ujar H Muhidin.
Menurutnya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola satuan pendidikan.
Karena itu, pelaksanaan tugas harus dilakukan secara hati-hati, termasuk dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembiayaan dan kebutuhan sekolah.
H Muhidin secara khusus mengingatkan agar dana BOS digunakan berdasarkan kebutuhan sekolah, bukan untuk kepentingan di luar peruntukannya.
“Saya juga mengimbau agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS. Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
96 kepala SMA masuk daftar pelantikan
Dari total 141 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 96 orang merupakan kepala SMA, 34 orang kepala SMK, dan 11 orang kepala SLB.
Selain persoalan pungutan dan pengelolaan anggaran, H Muhidin meminta para kepala sekolah yang bertugas di tempat baru segera membangun komunikasi dengan para guru.
Ia menilai hubungan kerja yang baik dan kekompakan di lingkungan sekolah diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan serta pelayanan kepada peserta didik.
Penggunaan BOS Harus Sesuai Juknis
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Abdul Rahim turut meminta seluruh kepala sekolah yang baru dilantik menjalankan arahan gubernur, terutama terkait tata kelola dana BOS.
Ia menegaskan, penggunaan dana tersebut harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Penggunaan yang menyimpang dari ketentuan berpotensi menimbulkan masalah dalam pertanggungjawaban anggaran.
“Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik agar apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bisa dilaksanakan sebaik mungkin. Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan juknis dan kebutuhan sekolah, jangan sampai penggunaan dana BOS menyeleweng dari juknis,” jelas Abdul Rahim.
Mengenai pungutan di lingkungan sekolah, ia menyebut Disdikbud Kalsel telah menerbitkan aturan untuk tahun ajaran 2026/2027 yang melarang pihak sekolah melakukan maupun menerima pungutan tertentu, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kita sudah mengeluarkan aturan tahun ajaran 2026/2027 bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan atau menerima pungutan apa pun. Jangan sampai melakukan tindakan itu,” tegasnya.
Peringatan gubernur dan penegasan Disdikbud tersebut menjadi perhatian bagi para kepala sekolah yang baru dilantik dalam menjalankan kewenangannya.
Pengelolaan anggaran sesuai ketentuan, kepatuhan terhadap aturan pungutan, serta hubungan kerja yang baik di lingkungan sekolah menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pendidikan di Kalimantan Selatan.
(derapwaktu.com/aol)
Komentar (0)