DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang Rp60 miliar serta aset berupa tanah dan bangunan, termasuk hotel di Bali. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan nama dua pihak dari berkas perkara dugaan korupsi importasi tekstil periode 2018–2020.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut uraian dakwaan, dua pihak yang disebut terkait dengan pemberian tersebut ialah Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS. 

Jaksa menyebut penyaluran uang dan aset itu dilakukan melalui Don Ritto alias Idon dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE). 


Berawal dari Penanganan Perkara Importasi Tekstil

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode 2018–2020. 

Saat itu, Febrie disebut menerbitkan surat perintah penyidikan pada 27 April 2020 terkait perkara tersebut, dengan Irianto sebagai tersangka.

Jaksa menduga uang dan aset diberikan agar nama Andy Chandra Tan dan Heri Janto tidak dikaitkan dengan perkara tersebut. 

Dugaan itu menjadi bagian dari uraian penuntut umum mengenai penerimaan yang dikaitkan dengan jabatan dan kewenangan Febrie.

Salah satu aset yang disorot dalam persidangan ialah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Jaksa menyebut aset properti tersebut dalam rangkaian dugaan pemberian yang berkaitan dengan penanganan perkara importasi tekstil. 


Dakwaan Juga Urai Dugaan Pencucian Uang

Perkara yang menjerat Febrie tidak hanya memuat dugaan penerimaan uang dan aset terkait perkara importasi tekstil. Dalam sidang yang sama, JPU juga mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang sebesar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta pelaksanaan tugas dan kewenangan Febrie selama bertugas di Kejaksaan Agung.

Uraian mengenai dugaan penerimaan Rp60 miliar dan aset properti merupakan salah satu bagian dari rangkaian dakwaan yang dibacakan di persidangan. Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. 


Sidang Berikutnya 14 Oktober, Eksepsi

Setelah pembacaan surat dakwaan pada 7 Oktober 2026, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam persidangan tersebut, Febrie tidak sendiri. Dua terdakwa lain yang juga dijadwalkan mengajukan eksepsi ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.


Pembuktian Tunggu Proses Persidangan

Pembacaan dakwaan merupakan tahap awal pemeriksaan perkara di pengadilan, bukan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah. 

Kebenaran mengenai dugaan penerimaan uang, kepemilikan aset, serta tujuan pemberian tersebut akan dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan.

Sidang lanjutan pada 14 Oktober menjadi tahapan berikutnya bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan. Perkembangan setelahnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan keputusan majelis hakim.

Hingga tahap ini, dugaan yang diuraikan jaksa harus tetap diposisikan sebagai materi dakwaan dan belum dapat disebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.

(derapwaktu.com/roy)