DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Ribuan pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, berpotensi menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Tala memperkirakan terdapat hingga 7.000 UMKM yang bergerak di sektor pengolahan pangan.
Di tengah besarnya jumlah pelaku usaha tersebut, fasilitasi sertifikasi halal yang tercatat pada 2024 dan 2025 mencapai 168 sertifikat.
Tahun ini, pemerintah daerah kembali menyiapkan kuota fasilitasi sebanyak 160 sertifikat halal.
Kepala Diskumdag Tala, H Hairul Rijal, menjelaskan, pada 2024 sebanyak 82 sertifikat halal difasilitasi, kemudian 86 sertifikat pada 2025. Sementara itu, kuota 160 sertifikat pada 2026 dijadwalkan segera direalisasikan.
“Diperkirakan ada hingga 7.000 UMKM yang bergerak di sektor pengolahan makanan, minuman, jajanan, serta olahan hasil pertanian dan perikanan,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (14/10/2026).
Besarnya potensi UMKM pangan tersebut membuat pendampingan menjadi salah satu pekerjaan penting pemerintah daerah.
Pasalnya, tantangan yang dihadapi pelaku usaha bukan hanya memahami kewajiban sertifikasi halal, melainkan juga menyiapkan dokumen, memastikan kejelasan bahan baku, hingga mengoperasikan sistem pendaftaran secara daring.
Pelaku Usaha Kecil Masih Terkendala Administrasi
Menurut Hairul Rijal, sekitar 70–80 persen dari UMKM pangan yang diperkirakan ada di Tala merupakan usaha mikro dan kecil yang berpotensi memenuhi kriteria pengajuan sertifikasi halal melalui skema pernyataan halal pelaku usaha atau self-declare.
Skema tersebut dapat digunakan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Namun, kesederhanaan proses produksi tidak serta-merta menghilangkan seluruh kendala yang dihadapi di lapangan.
Pada sisi administrasi, sebagian pelaku usaha masih kesulitan menggunakan SIHALAL, sistem pendaftaran sertifikasi halal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kendala yang muncul antara lain pengunggahan dokumen, pengisian data, penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta ketidaksesuaian informasi antara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan identitas produk yang didaftarkan.
Pelaku UMKM yang berusia lanjut atau belum terbiasa menggunakan teknologi digital dinilai membutuhkan pendampingan lebih intensif agar dapat menyelesaikan proses pendaftaran.
Persoalan lain muncul saat pelaku usaha harus mencantumkan seluruh bahan baku, termasuk bahan tambahan seperti perisa, pewarna, pengemulsi, dan ragi.
Tidak semua pelaku usaha memahami dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan status kehalalan bahan-bahan tersebut.
Dapur Rumah Tangga Juga Menjadi Tantangan
Tantangan sertifikasi halal tidak berhenti pada urusan dokumen. Kondisi tempat produksi dan asal bahan baku turut menentukan kesiapan pelaku usaha.
Pada produk berbahan daging, misalnya, penelusuran rantai pasok menjadi hal penting untuk memastikan bahan berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan halal.
Sementara itu, sebagian pelaku UMKM masih menggunakan dapur rumah tangga sebagai tempat produksi.
Kondisi tersebut memerlukan penataan fasilitas dan proses produksi sesuai persyaratan yang berlaku untuk mencegah kontaminasi bahan yang tidak halal.
Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu memastikan nama produk dan merek yang dicantumkan dalam dokumen pendaftaran sesuai dengan label pada kemasan yang dipasarkan.
Rangkaian persoalan itu membuat pendampingan tidak cukup hanya berupa sosialisasi. Pelaku usaha memerlukan bantuan praktis sejak menyiapkan legalitas, merinci bahan baku, mengisi data di SIHALAL, hingga memenuhi persyaratan proses produk halal.
Fasilitasi dan Pendampingan Diperkuat
Diskumdag Tala mendorong percepatan sertifikasi melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan langsung, serta kerja sama dengan pendamping Proses Produk Halal (P3H), perguruan tinggi, dan lembaga pendampingan halal.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran melalui dokumen pelaksanaan anggaran dinas untuk memfasilitasi sertifikasi halal dan mendukung legalitas produk UMKM unggulan daerah.
Pendekatan jemput bola diharapkan membantu pelaku usaha yang belum mampu mengurus pendaftaran secara mandiri, terutama mereka yang terkendala teknologi dan kelengkapan administrasi.
Bagi pelaku usaha, sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.
Dengan perkiraan ribuan UMKM pangan yang perlu mendapat perhatian, tantangan berikutnya adalah memastikan fasilitasi tidak berhenti pada penerbitan sertifikat dalam jumlah terbatas, melainkan juga menjangkau pelaku usaha yang belum memahami prosedur dan membutuhkan pendampingan berkelanjutan.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)