Kasat Lantas Polres Tanah Laut AKP Aditya Dikav, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan proses hukum terhadap pengemudi mobil boks pikap yang terlibat kecelakaan tersebut masih berjalan.
Pengemudi saat ini wajib lapor sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Hal tersebut disampaikan Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
“Kasusnya masih lanjut, masih pemberkasan. Sopir wajib lapor,” kata Aditya.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIita.
Peristiwa melibatkan sepeda motor Yamaha Mio dan mobil pikap Suzuki.
Dari hasil penyelidikan, pengemudi mobil pikap merupakan warga Banjarmasin yang sebelumnya mengantarkan barang ke sejumlah kios di Kecamatan Kintap.
Dalam perjalanan kembali menuju Banjarmasin, kendaraan tersebut melintas di kawasan Tambang Ulang.
Saat berada di lokasi kejadian, pengemudi mobil boks pikap berupaya mendahului sepeda motor yang dikendarai korban.
Namun, saat manuver tersebut berlangsung, bagian stang sepeda motor mengenai bagian belakang boks pikap hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan.
Korban diketahui tidak mengenakan helm saat kejadian. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal saat dalam perjalanan menuju RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.
Yang kemudian menjadi perhatian dalam kasus ini, pengemudi mobil pikap tetap melanjutkan perjalanan setelah kejadian.
Menurut Aditya, pengemudi mengetahui telah terjadi senggolan dengan kendaraan roda dua. Namun, kendaraan tetap melaju meninggalkan lokasi.
Satlantas Polres Tanah Laut kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV.
Pengemudi bersama kendaraan yang terlibat akhirnya berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Meski demikian, proses hukum perkara tersebut belum selesai.
Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan, sementara pengemudi diwajibkan melakukan lapor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasat Lantas mengingatkan setiap pengemudi untuk tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat kecelakaan lalu lintas.
Terlebih apabila kecelakaan menyebabkan pengguna jalan lain terjatuh atau mengalami luka.
Pengemudi wajib berhenti, memastikan kondisi korban, memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Peristiwa di Tambang Ulang tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan bahwa kecelakaan tidak berhenti pada benturan kendaraan. Ketika ada korban, keselamatan dan tanggung jawab harus menjadi prioritas.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)