DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Sebanyak 71.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, dinonaktifkan mulai 1 Oktober 2026.
Penonaktifan puluhan ribu kepesertaan tersebut dilakukan karena anggaran yang tersedia dari pemerintah daerah tidak mencukupi untuk membiayai seluruh peserta.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, Helmi Khoir, membenarkan penonaktifan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, kebijakan itu bukan disebabkan tunggakan atau kurang bayar pemerintah daerah, melainkan penyesuaian jumlah peserta dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Bukan kurang bayar, tetapi menyesuaikan dengan kecukupan anggaran yang tersedia,” jelas Helmi dalam konfirmasi sebelumnya.
Menurut dia, apabila anggaran yang dibutuhkan dapat terpenuhi, penonaktifan terhadap 71.000 peserta tersebut tidak akan terjadi.
Informasi mengenai penonaktifan puluhan ribu peserta ini sebelumnya juga disampaikan Helmi dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang dihadiri Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tala, Samsiar, di Aula Kantor Kecamatan Pelaihari, 30 September 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Tala, dr Hj Isna Farida, turut membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi.
DPRD Tambah Anggaran Rp12 Miliar
Persoalan penonaktifan puluhan ribu peserta PBI ini turut menjadi perhatian Komisi II DPRD Tanah Laut.
Pada 6 Oktober 2026, komisi tersebut menggelar rapat kerja untuk membahas persoalan kepesertaan dan peningkatan layanan kesehatan di daerah.
Salah satu kesimpulan rapat menyebutkan, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menambah anggaran sebesar Rp12.017.000.000 untuk mendukung pembiayaan terkait program tersebut.
Komisi II juga menekankan bahwa penghapusan 71.000 peserta PBI yang dibiayai pemerintah daerah harus didasarkan pada kelayakan.
Artinya, peserta yang dinonaktifkan diharapkan benar-benar merupakan mereka yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Di sisi lain, DPRD memberikan perhatian khusus kepada peserta PBI yang masuk kelompok desil 6 ke atas tetapi memiliki penyakit kronis.
Mereka diminta diberi catatan agar tidak dikeluarkan dari kepesertaan PBI yang dibiayai pemerintah daerah.
Data Penerima Bantuan Perlu Diverifikasi
Selain mendorong perlindungan bagi peserta yang memiliki penyakit kronis, Komisi II DPRD Tala yang diketuai H Agus Prasetya B juga meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima PBI yang iurannya dibayarkan melalui APBD.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Komisi II turut mendorong peningkatan kuota PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, sehingga cakupan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Tanah Laut dapat ditingkatkan.
Penonaktifan 71.000 peserta ini menjadi persoalan penting karena menyangkut keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah.
Dengan adanya tambahan anggaran melalui APBD Perubahan, verifikasi data, serta dorongan peningkatan kuota PBI pusat, tindak lanjut kebijakan tersebut menjadi hal yang perlu dicermati agar masyarakat yang masih memenuhi kriteria, terutama yang memiliki penyakit kronis, tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)